Kampanye hitam melalui media sosial marak

kampanye hitam serta black campaign melalui media sosial, seperti facebook dan twitter mulai marak menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur selama nusa tenggara barat dalam mei 2013 juga pemilu anggota legislatif 2014.

ketua badan pengawas pemilu (bawaslu) ntb m khuwailid dalam mataram, rabu, menungkapkan kaum pendukung juga simpatisan pasangan calon tertentu memanfaatkan media sosial agar menyerang pribadi serta memfitnah pasangan kandidat lain, itulah juga calon anggota legislatif.

kampanye dengan media sosial serta jejaring sosial, semisal facebook juga twitter diatur di peraturan komisi pemilihan publik (pkpu) no. 1/2012 tenntang melalui kampanye legislatif. tapi untuk pilkada tidak banyak diatur secara jelas, katanya.

namun, ujarnya, ini harus dipahami dengan substansi daripada masalah itu, walaupun tak diatur secara normatif selama pkpu terkait melalui pilkada, ada perbuatan hukum dan dilarang, semisal menghasut, memfitnah dan menhina pihak lain.

ia menungkapkan, di hal ini apakah perbuatan tersebut ditarik ke tindak pidana pemilu serta, di keuntungan ini bawaslu bisa mengikuti tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila ada laporan perihal gal itu.

kami dapat menyaksikan daripada tema besar, apabila itu dilaksanakan dalam momen kampanye pemilu, tapi ini harus melibatkan ada bagian agar menjadi kesepahaman bersama. selama persentasi itu dapat membeli undang-undang perihal infomasi teknologi elektronik (ite), ujarnya.

upaya iini, berdasarkan dia, untuk pilkada maupun pemilu anggota legislatif bersih daripada hal-hal yang tak produktif, sebab menurut undang-undang kampanye tersebut dilaksanakan pada rangka menyerahkan pendidikan politik pada masyarakat.

karena tersebut masalah ini harus diskusikan melalui aparat penegak hukum, semisal kejaksaan, kepolisian serta pengadilan, kpu, kpid juga bawaslu agar banyak Salah satu pemahaman. kalau ditarik ke tindak pidana pemilu, dengan demikian polisi mampu memproses, katanya.

khuwailid menungkapkan, di ini telah ada ruang kosong, sebab masalah ini tak diatur dengan tegas pada regulasi yang banyak. namun lubang itu mesti ditutup, namun ini tak mampu cuma diselenggarakan bawaslu dan kpid sendiri, sebab keuntungan itu merupakan otoritas institusi lain.

ketua komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) ntb badrun am mengakui akhir-akhir ini media online termasuk pesan singkat atau sms serta jejaring sosial banyak digunakan agar kampanye hitam.

tidak dapat dipungkiri menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur ntb 2013 dan pemilu anggota legislatif 2014 ada pihak yang membeli media internet supaya kampanye tergolong black campaign serta kampanye hitam, ujarnya.

Informasi Lainnya: