DPRA tolak Bawaslu Aceh karena langgar UU kekhususan Aceh

dpr aceh menolak kehadiran badan pengawas pemilu (bawaslu) dan dilantik bawaslu pusat sebab rekrutmen anggotanya melanggar undang-undang tentang kekhususan aceh.

kami tetap menolak keberadaan bawaslu aceh versi bawaslu pusat karena pembentukannya tidak pas melalui uu nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh serta uupa, kata wakil ketua komisi a dpr aceh nur zahri selama banda aceh, selasa.

sebelumnya, papar dia, bawaslu pusat melantik bawaslu aceh. anggota bawaslu aceh dan dilantik itu adalah rekrutmen bawaslu pusat. sebelumnya, dpr aceh dan pernah mengerjakan perekrutan anggota lembaga pengawas pemilu tersebut.

terkait adanya bawaslu aceh itu, nur zahri menegaskan dpr aceh juga pemerintah aceh tidak ingin memberi dukungan anggaran maupun kesekretariatan lembaga itu.

eksekutif juga legislatif telah sepakat tidak ingin memberi dukungan serta memfasilitasi lembaga bentukan bawaslu pusat, termasuk penganggarannya, tegas nur zahri.

selain itu, nur zahri menungkapkan pihaknya ingin memanggil komisi independen pemilihan (kip) aceh supaya menyewa komitmennya supaya tidak berusaha sama serta berkoordinasi dengan bawaslu aceh.

kami akan panggil komisioner kip aceh jangka waktu 2013-2018 untuk meminta komitmennya terkait adanya bawaslu aceh dan dibentuk tak mengindahkan uu pemerintahan aceh, ujar nur zahri.

menurut politisi partai aceh itu, polemik berawal dari rekrutmen anggota bawaslu aceh dengan bawaslu pusat. rekrutmen serta dilakukan dpr aceh sebab mengacu kepada uupa.

berdasarkan uupa, rekrutmen ini merupakan hak dpr aceh. namun, ini ditolak bawaslu pusat. masalah ini serta telah sudah dibahas selama komisi ii dpr ri, ujarnya.

dalam pertemuan pada jakarta beberapa masa lalu, kata dia, komisi ii dpr ri menyatakan rekrutmen anggota bawaslu aceh adalah hak dpr aceh. begitu juga nama lembaganya, bukan bawaslu, akan tetapi panitia pengawas pemilihan atau panwaslih.

dalam pertemuan tersebut, kata dia, kaum bagian, komisi ii dpr ri, bawaslu pusat, juga komisi a dpra menyepakati rekrutmen ulang. artinya, hasil rekrutmen bawaslu serta dpr aceh dibatalkan serta dilaksanakan penjaringan ulang.

namun, bawaslu pusat tidak melakukannya juga tetap melantik anggota dan mereka rekrut. jadi, kami tegas bahwa dpr aceh tetap menolak keberadaan bawaslu aceh ini, tegas nur zahri.

Informasi Lainnya: